If-Koubou

Cara "Menunda" Seseorang selama 30 Hari di Facebook

Cara "Menunda" Seseorang selama 30 Hari di Facebook (Bagaimana caranya)

Hingga saat ini, tidak ada cara untuk menghapus seseorang dari News Feed Anda di Facebook untuk sementara. Anda dapat Blokir atau Berhenti mengikuti seseorang, tetapi ini adalah solusi permanen. Jika Anda ingin melihat pos mereka lagi, Anda perlu dengan sengaja kembali dan membuka blokir atau berhenti lagi.

Baru-baru ini, Facebook memperkenalkan Snooze, fitur yang memungkinkan Anda menyembunyikan seseorang dari Umpan Berita Anda selama 30 hari. Ini sempurna untuk saat-saat ketika teman-teman Anda (atau Halaman yang Anda ikuti) mendapatkan sedikit spam. Contohnya mungkin termasuk ketika mereka sedang liburan atau mencoba membuat Anda memilih mereka dalam kompetisi - tidak ada Justin, saya tidak akan memilih Anda untuk Pembuka Acara Top Kanada Berikutnya. Setelah 30 hari berlalu, orang yang Anda tunda akan muncul di Umpan Berita Anda lagi.

Saat ini, satu-satunya cara untuk Menunda seseorang atau Halaman adalah dari salah satu pos mereka di Kabar Berita Anda. Ketika sebuah posting oleh orang atau Halaman yang Anda ingin Tunda muncul, ketuk atau klik tiga titik kecil di sudut kanan atas, dan kemudian pilih "Tunda XXX untuk 30 Hari "pilihan.

Pos akan dihapus dari Umpan Berita Anda, dan Anda tidak akan melihat pos lagi dari orang itu selama 30 hari ke depan. Orang itu tidak akan tahu Anda telah melakukan apa pun, jadi Anda tidak perlu khawatir akan menyinggung orang ketika Anda Menunda mereka.

Jika Anda memutuskan Anda terlalu terburu-buru dan ingin membatalkan Tunda seseorang, kunjungi Profil mereka, lalu ketuk atau klik pengaturan "Ditunda". Anda akan melihat berapa lama tersisa di Tunda, dan Anda dapat memilih "Akhiri Tunda" untuk segera mengakhirinya.

Sebelum periode Snooze berakhir, Anda akan mendapat notifikasi dari Facebook. Dengan cara itu Anda dapat memutuskan untuk Menunda lagi, pergi dengan Unilollowing yang lebih permanen, atau membiarkan mereka kembali di News Feed Anda.